Kemenhub Akan Awasi PO Bus Yang Naikan Tarif Penumpang Di Atas Harga Wajar

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan larangan mudik Idul Fitri di tahun 2021. Seperti diketahui, aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Larangan mudik dimulai tanggal 6 17 Mei 2021, dan berlaku untuk semua moda transportasi. Dari moda transportasi darat, laut, udara, dan juga kendaraan pribadi.

Adanya larangan mudik ini dibuat sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid 19. Namun, adanya aturan ini rupanya digunakan sebagai momentum berbagai PO bus AKAP untuk melakukan penyesuaian harga tiket. Penyesuaian tarif yang dilakukan PO bus AKAP ini bertujuan untuk meng cover masa larangan mudik, di mana PO tidak mendapatkan pemasukan.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait hal tersebut. "Kami punya direktorat jenderal yang mengawasi hal ini, yaitu direktorat jenderal perhubungan darat. Itu nanti akan melakukan pengawasan," ucap Adita di Stasiun Jatinegara Jakarta, Minggu (18/4/2021). Dirinya kembali menambahkan, apabila ditemukan sejumlah PO bus AKAP yang melakukan penyesuaian tarif di atas harga wajar, Kemenhub akan melakukan tindakan.

"Dan nanti kami akan ke lapangan mencari tahu, apabila nanti terjadi hal hal yang memang melanggar ketentuan," ucap Adita. "Kita tetap akan lakukan investigasi terlebih dahulu, apakah di lapangan benar benar terjadi," sambungnya. Seperti diketahui, penyesuaian harga tiket bus AKAP memang sudah umum dilakukan sebelum pandemi tiap menjelang musim mudik.

Dikutip dari Kompas.com, PO Haryanto jadi salah satu PO bus AKAP yang telah mengumumkan kenaikan tarif tiketnya. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap pada tanggal 23 29 April 2021 dan selanjutnya pada 30 April 5 Mei 2021. Berikut rincian kenaikan tarif tiket PO Haryanto kelas Eksekutif dengan titik keberangkatan dari Jakarta.

23 29 April 2021 Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora Rp 320.000 Ngawi, Maospati, Madiun, Ponorogo, Lasem, Cepu, Bangilan, Bojonegoro Rp 350.000

Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Bangkalan Rp 400.000 Surabaya, Malang, Sampang Rp 420.000 Pamekasan Rp 450.000

Sumenep Rp 480.000 Pekalongan Rp 190.000 Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora Rp 500.000

Ngawi, Maospati, Madiun, Ponorogo, Lasem, Cepu, Bangilan, Bojonegoro Rp 530.000 Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Bangkalan Rp 600.000 Surabaya, Malang, Sampang Rp 600.000

Pamekasan Rp 630.000 Sumenep Rp 650.000

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *