Badan POM RI menyebut, rata rata masa kedaluwarsa vaksin Covid 19 adalah 6 bulan. Juru Bicara Vaksinasi COVID 19 Badan POM Lucia Rizka Andalusia memastikan, vaksin Covid 19 yang ada ini merupakan vaksin baru. Sehingga data stabilitas vaksin dari produsen vaksin masih terbatas yaitu sepanjang 3 bulan.
Untuk itu, BPOM memberikan batas kedaluwarsa penggunaan vaksin 6 bulan atau 2 kali masa stabilitas. "Semua vaksin (Covid 19) masih baru. Pengujian stabilitas yang dimiliki oleh industri Farmasi itu baru 3 bulan dengan data 3 bulan tersebut. Maka BPOM memberikan batas kadaluarsa 6 bulan," ujar Lucia dalam dialog virtual KPCPEN, Kamis (25/3/2021). Lucia menjelaskan, jika setelah 6 bulan dan kembali dilakukan uji stabilitas vaksin masih dalam keadaan baik, maka penggunaan dapat dilanjutkan dengan perpanjangan maksimal satu tahun.
"Nanti kita ikutin terus dengan berjalannya waktu akan mengajukan lagi. Bahwa sudah punya data dalam waktu 6 bulan masih stabil maka akan memberikan perpanjangan batas kadaluarsa 1 tahun," ungkap Lucia. Agar penggunaan vaksin dapat dimaksimalkan sebeluma masa kadaluarsa maka pendistribusian vaksin dilakukan melihat masa kadaluarsa yang paling pendek. "Bahwa vaksin yang datang dengan expired yang lebih pendek itu harus segera distribusikan dan digunakan," tambah Juru Bicara Bio Farma untuk Vaksinasi Bambang Heryanto dikesempatan yang sama.